Kanal

Akom: Harusnya Konsultasi dengan DPR

JAKARTA - riautribune : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, mengatakan Komisi Pemilihan Umum perlu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum menetapkan Peraturan KPU (PKPU). Menurut Akom, sapaan akrabnya, konsultasi mempermudah pengawasan oleh DPR.

"Sebaiknya dikomunikasikan dan dikonsultasikan agar ketika dilakukan pengawasan (oleh DPR), KPU tidak kaget lagi," kata Akom, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.

Sebelumnya, KPU berencana akan menetapkan tiga PKPU meski belum dibahas bersama DPR. Seperti dimuat Koran Tempo, Selasa 2 Agustus 2016, Ketua KPU, Juri Ardiantoro menyetorkan tiga PKPU kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tahapan pilkada sudah mepet," kata Juri, Senin, 1 Agustus 2016.

Tiga PKPU tersebut berkaitan dengan peraturan  tentang Pelaksanaan Pilkada di Daerah Otonomi Khusus, Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program, dan Jadwal Peyelenggaraan Pilkada Serentak, dan Perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada. Juri mengklaim lembaganya telah berkomunikasi dengan DPR dan meyakini parlemen tidak akan mempermasalahkan penetapan PKPU tersebut.

Terkait hal tersebut, Akom menyarankan KPU membahas penetapan peraturan KPU tersebut bersama Dewan ketika masa sidang keenam dibuka pada 16 Agustus 2016. "Supaya KPU tidak kesulitan saat mendapatkan pengawasan dari DPR," ujar Akom.(tmpo)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER