Kanal

Komentar Akom soal Surat Habibie Terkait Hukuman Mati

JAKARTA - riautribune :Terpidana mati penyalahgunaan narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali lolos dari eksekusi mati tahap III yang digelar Jumat (29/7/2016) dini hari di Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

Sehari sebelum prosesi hukuman mati, melalui kuasa hukumnya, Saut Edward Rajagukguk, Zulfiqar Ali sudah melayangkan surat permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penolakan hukuman mati ini juga muncul dari mantan Presiden BJ Habibie. Bahkan, Presiden ketiga RI itu juga mengirimkan surat penolakannya kepada Jokowi dan nama Zulfiqar Ali tercantum dalam surat tersebut.

Bagi Ketua DPR RI, Ade Komarudin, setiap pendapat harus dihargai, apalagi datangnya dari seorang Habibie. Namun, menurutnya negara hukum tetaplah harus patuh terhadap yang telah diputuskan.

"Negara hukum harus menjalankan penegakan hukum seadil-adilnya. Jangan sampai nanti disimpulkan oleh publik bahwa penegakan hukum tidak adil," kata pria disapa Akom itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Akom juga meminta agar terpidana mati lainnya segera dieksekusi jika tak ada novum baru. Dia meminta tak ada tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum.

"Yang pasti, keputusan hukuman bila tidak ada novum, tidak bisa diubah. Harus tetap dieksekusi. Jangan sampai nanti tidak dilakukan. Tebang pilih. Masyarakat pasti menuntut keadilan dan itu akan dikatakan tidak adil. Itu tidak bagus untuk keadilan kita," tegasnya.(okz/rt)    
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER