JAKARTA - Sejarah minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita pertama kali diluncurkan pada 6 Juli 2022. Dimana, produk ini awalnya diperkenalkan sebagai solusi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng saat itu sekaligus memastikan ketersediaan minyak dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Saat pertama dirilis, Minyakita dipatok dengan harga Rp14.000 per liter.
Namun, belum genap satu tahun sejak peluncurannya, harga minyak goreng ini mulai melonjak hingga Rp15.000–Rp16.500 per liter di berbagai daerah, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pada dasarnya, adanya Minyakita merupakan inisiatif dari Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, yang bertujuan mengemas minyak goreng curah agar distribusinya lebih mudah dan lebih cepat terserap di pasaran. Awalnya, produk ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro untuk membantu menekan harga pangan.
Namun, pada Maret 2023, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa distribusi Minyakita justru tidak tepat sasaran. Produk ini banyak ditemukan di rak-rak ritel modern dan dijual secara luas di marketplace, yang seharusnya lebih banyak diakses oleh konsumen minyak premium. Kondisi ini membuat ketersediaan Minyakita di pasar tradisional berkurang drastis.
“Tentu dengan kejadian itu di pasar [tradisional] menjadi berkurang,” ujar Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Rabu 15 Maret 2023 lalu. Selain itu, ada dugaan bahwa beberapa pihak melakukan praktik curang dengan mengemas ulang minyak goreng premium menggunakan label Minyakita. Zulkifli menjelaskan bahwa kualitas Minyakita yang beredar seharusnya setara dengan minyak curah, namun yang dijual justru minyak premium yang telah dikemas ulang.
“Minyakita ini mestinya minyak curah,” jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa produsen minyak goreng premium mengalami penurunan produksi hingga 80 persen akibat praktik ini.
Kasus Minyakita Terbaru: Sidak dan Temuan Pelanggaran
Pada Sabtu 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ia menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi Minyakita.
Amran mengungkapkan bahwa tiga perusahaan diduga melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan. Minyakita yang seharusnya memiliki isi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 ml. Tak hanya itu, harga jualnya pun melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Di pasaran, Minyakita dijual dengan harga Rp18.000 per liter, jauh di atas ketentuan resmi. “Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran harus segera ditutup dan izinnya dicabut. “Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Kasus Minyakita di Januari 2025
Temuan terbaru ini mengingatkan kembali pada kasus serupa yang terjadi pada Januari 2025. Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang, yang diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita.
PT Navyta Nabati Indonesia diketahui melanggar sejumlah aturan, antara lain:
- Tidak memiliki izin edar dari BPOM untuk Minyakita.
- Tidak memiliki izin resmi untuk aktivitas pengemasan.
- Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
- Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita.
- Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.
Dalam operasi tersebut, Kementerian Perdagangan memasang garis tertib niaga terhadap 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan ukuran 1 liter. Budi Santoso mengungkapkan bahwa pelanggaran ini menjadi salah satu faktor utama mengapa harga Minyakita tidak mengalami penurunan di pasaran.
“Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab kenapa harga Minyakita tidak turun,” ujar Budi pada 24 Januari 2025.
Jika terbukti bersalah, perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai dengan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.(bm)