pilihan +INDEKS
Drama MinyaKita,
Sebelum Digarap Menteri Amran, Ternyata Pernah Digarap Juga Menteri Perdagangan, Berikut Kecurangann

JAKARTA - Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, pada Sabtu, 8 Maret 2025 melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung (LA), Jakarta Selatan. Dalam inspeksi mendadak tersebut, ia menemukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita.
Amran menyebutkan bahwa ada tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Pelanggaran utama yang ditemukan adalah volume minyak yang tidak sesuai dengan kemasan. Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 ml. Selain itu, harga jualnya juga lebih tinggi dari HET, yaitu Rp18.000 per liter.
"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Amran dalam keterangan pers-nya. Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut.
"Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat," tambahnya. Amran juga mengunggah temuannya dalam sidak di media sosial Instagram-nya, dan menjelaskan detail temuannya.
Kasus ini mengingatkan kembali pada temuan Kemendag pada Januari 2025. Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang. PT Navyta Nabati Indonesia diduga melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:
1. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita.
2. Tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan.
3. Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
4. Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita.
5. Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.
Dalam penyegelan tersebut, Kemendag memasang garis tertib niaga pada 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan kantong ukuran 1 liter. Menurut Budi, pelanggaran ini menjadi salah satu penyebab harga Minyakita tidak turun di pasaran. "Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab kenapa harga Minyakita tidak turun," ujar Budi pada 24 Januari 2025 lalu.
Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat setelah seorang pengguna TikTok mengunggah video Minyakita yang hanya berisi 750 ml meskipun dikemas sebagai 1 liter. Budi mengklaim bahwa saat ini Minyakita yang dijual di pasaran sudah sesuai standar. "Yang lainnya normal, satu liter normal," ujarnya.
Namun, dengan temuan baru dari Menteri Amran, publik masih mempertanyakan apakah benar pelanggaran ini sudah tidak terjadi lagi. Pemerintah diharapkan terus melakukan sidak untuk memastikan bahwa Minyakita yang beredar sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat. (bm)
Berita Lainnya +INDEKS
Pekerja Sritex Berpeluang Bisa Kembali Bekerja
Riautribune.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak .
Minyakita Kini Telah Melenceng dari Tujuannya dan Berbagai Kasus yang Terjadi
JAKARTA - Sejarah minyak go.
Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Perkaranya Tidak Dapat Diklasifikasikan sebagai Korupsi
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan periode.
Sempat Pecah Rekor, Hari Ini Harga Emas Anjlok
Jakarta - Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (7/3/2025), kembali turu.
Bank Indonesia Riau Siapkan Rp 6,03 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2025
PEKANBARU, Riautribune.com - Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau resmi meluncurkan program Semarak .