pilihan +INDEKS
Impor Gula Sudah Diaudit BPK,
Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Perkaranya Tidak Dapat Diklasifikasikan sebagai Korupsi

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membantah dakwaan dirinya merugikan negara senilai Rp578 miliar dalam kasus dugaan importasi gula Kemendag.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru dan bersifat kabur.
"Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tutur Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Selain itu, Ari meminta majelis hakim memerintahkan penuntut umum (JPU) untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum sesuai dengan harkat dan martabat Tom Lembong.
Ari menilai, perbuatan Tom Lembong tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan hal didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.
Hal itu disampaikan Ari seraya menyoroti kegiatan importasi gula yang dilakukan Kemendag RI periode 2015-2016 saat itu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," tuturnya.
Terkait dakwaan yang dinilai tidak jelas dari jaksa penuntut umum, Ari menuturkan hal itu karena surat dakwaan tidak menguraikan harga beli gula kristal putih oleh sejumlah koperasi milik TNI-Polri.
Sejumlah koperasi itu antara lain, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dari delapan perusahaan swasta, yang menjadi dasar kerugian negara. Sebelumnya, eks Mendag RI itu didakwa JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
JPU menyebut Tom Lembong telah menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Jaksa mengungkap, tindakan tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).(bm)
Berita Lainnya +INDEKS
Pekerja Sritex Berpeluang Bisa Kembali Bekerja
Riautribune.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak .
Minyakita Kini Telah Melenceng dari Tujuannya dan Berbagai Kasus yang Terjadi
JAKARTA - Sejarah minyak go.
Sebelum Digarap Menteri Amran, Ternyata Pernah Digarap Juga Menteri Perdagangan, Berikut Kecurangann
JAKARTA - Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, pada Sabtu, 8 Maret 2025 melak.
Sempat Pecah Rekor, Hari Ini Harga Emas Anjlok
Jakarta - Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (7/3/2025), kembali turu.
Bank Indonesia Riau Siapkan Rp 6,03 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2025
PEKANBARU, Riautribune.com - Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau resmi meluncurkan program Semarak .