Kanal

KPK Periksa Empat Anggota DPRD Sumut

JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pembahasan APBD serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.

Penyidik KPK memanggil empat anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Augus Napitulu dari Fraksi PDIP, Ari Wibowo dan Fajar Waruwu dari Fraksi Gerindra serta Arota Lase dari Fraksi Golkar.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang diduga kecipratan uang haram dari Gatot. Bahkan, beberapa wakil rakyat itu telah mengembalikan uang suap dari Gatot, salah satunya Evi Diana istri Tengku Erry Nuradi.

Untuk diketahui dalam kasus pemberian suap ini terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.(okz/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER