Kanal

Hasil Kunjungan Pansus RUU Terorisme DPR ke Tiga Daerah

JAKARTA - riautribune : Anggota Komisi III dari Fraksi PPP yang juga anggota Pansus revisi UU Terorisme Arsul Sani menjelaskan, saat ini RUU tersebut akan segera memasuki tahap penyusunan DIM (Daftar Investaris Masalah) oleh seluruh fraksi di DPR.

Langkah ini terlaksana setelah Pansus RUU Terorisme melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah yakni Poso di Sulawesi Tengah, Bima di Nusa Tenggara Barat dan Solo di Jawa Tengah. Arsul sendiri baru saja kembali ke Solo.

"Revisi UU Terorisme akan segera memasuki tahapan penyusunan DIM oleh fraksi-fraksi. Tentu DIM tersebut akan mencakup masukan-masukan dan permasalahan yang diterima serta disampaikan kepada Pansus maupun fraksi-fraksi di luar rapat atau kegiatan Pansus. Antara lain termasuk yg diterima dari hasil kunjungan ke 3 daerah, yakni Poso, Bima dan Solo," ujar Arsul saat dihubungi, Senin (25/7/2016).

Dalam kunjungan tersebut, Pansus RUU Terorisme turut mendatangi ormas Islam (MUI, NU, Muhammadiyah dan HTI), kalangan pesantren termasuk dari Ponpes Ngruki, akademisi dari UNDIP, Pangdam, Kapolda, Wagub, Wawali Solo, serta BIN daerah.

Menurut Arsul banyak yang mendukung revisi UU Terorisme. Namun terdapat dua hal yang perlu diperhatikan terkait penyusunan RUU Terorisme.

"Pertama, peran serta masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan terutama kegiatan deradikalisasi hendaknya lebih ditingkatkan dan diperhatikan. Karena masyarakatlah yang sehari-hari berada di tengah-tengah dan menghadapi mereka-mereka yang menyebarkan paham radikal," jelas Arsul.

Yang penting kedua, kata Arsul, jika revisi tetap harus memperhatikan perlindungan HAM baik mereka yang diduga tersangkut maupun yang menjadi korban. Dalam konteks ini, menurut Arsul, maka kekerasan oleh aparat tidak boleh lagi terjadi kecuali dalam situasi di mana ada perlawanan yang membahayakan masyarakat.

Pansus RUU Terorisme juga turut meminta masukan soal pelibatan TNI dalam memberantas terorisme kepada kalangan akademik. "Intinya pelibatan TNI diakui memang diperlukan dalam situasi tertentu. Namun tidak boleh keluar jauh dari UU 34/2004 tentang TNI dan UU 3/2002 tentang pertahanan negara," tandasnya.

Pelibatan TNI, disampaikan Arsul, juga tidak boleh menggeser paradigma pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional (internal security).(dtk/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER