Kanal

Tragedi 1965, Akom: Tak Ada Kewajiban Indonesia Taati IPT

JAKARTA - riautribune : Pengadilan International People's Tribunal (IPT) di Den Haag yang dipimpin Hakim Ketua Yacoob, asal Afrika Selatan memutuskan Indonesia bersalah dalam peristiwa Tahun 1965, karena telah membantai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ketua DPR, Ade Komarudin (Akom) menilai tidak ada kewajiban bagi negara ini untuk menaati hasil putusan IPT 1965 itu. Pasalnya, menurut Akom Indonesia tidak mengenal sistem peradilan seperti IPT.

"Tidak ada kewajiban untuk ditaati, karena kita tidak mengenal pengadilan semacam itu jadi tidak ada kewajiban untuk jalankan putusan apapun," ujar Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bangsa Indonesia sudah mengalami berbagai peristiwa politik yang berujung tak baik.

Sehingga, ia meminta agar Indonesia dapat mengambil hikmah setiap masalah peristiwa politik meski tak harus meminta maaf kepada korban.

"Bangsa ini sudah banyak tragedi politik. Kita ambil hikmahnya saja bahwa kita tidak boleh lagi di masa yang akan datang mengalami semacam itu," tukas Akom.(okz/rt)    
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER