Kanal

Polda Jabar: 6 Orang Diduga Anggota DPRD Tingkat II Diciduk Karena Berjudi

BANDUNG - riautribune : Sedikitnya 6 orang yang diduga merupakan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diamankan oleh anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat. Para wakil rakyat ini diduga tengah asyik bermain judi di dalam sebuah kamar.

"Beberapa orang melakukan permainan judi di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Bandung, mereka sedang bermain judi jenis remi, dugaan sementara mereka semuanya adalah anggota dewan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (21/7/2016).

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak Subdit 3 Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar tersebut, terjadi pada pukul 03.00 WIB, lantai 7 di kamar 707.

"Jadi pada saat digerebek di dalam kamar tersebut ada empat orang yang sedang melakukan judi remi, dan untuk dua orang lagi sedang menyantap makanan," terangnya.

Empat orang yakni HS, AS, A, dan HT tidak bisa mengelak karena saat polisi memasuki kamar tersebut mereka sedang melakukan aktivitas judi. Sementara untuk dua orang lainnya, dikatakan Yusri hingga saat ini statusnya masih menjadi saksi.

"Empat orang sudah ditetapkan jadi tersangka dan sekarang lagi dilakukan pemeriksaan karena mereka langsung bermain judi, sementara untuk dua orang ini sebagai saksi yang satu sudah diperiksa sementara yang satu lagi sedang kita panggil," lanjut Yusri.

Yusri menyebut, tujuan mereka datang ke Kota Bandung dalam rangka mengikuti kegiatan rapat peningkatan kepemimpinan bagi para anggota DPRD. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para tersangka dan para saksi yang diduga perwakilan rakyat ini.

Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga turut membawa sejumlah barang bukti yang berada di dalam kamar tersebut.

"Barang buktinya ada semua kita bawa, uang semua yang ada diatas meja termasuk kartu remi yang dipakai kita bawa semua,"

Dari fraksi parpol mana saja mereka yang ditetapkan jadi tersangka?

"Ini masih kita dalami terus untuk kepastian dari mana-mana saja mereka semua, karena saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan untuk perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan," kata dia.

"Mereka terancam pasal 303 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya.(dtk/rt)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER