Kanal

DPR: IPT Memihak!

JAKARTA - riautribune : Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai putusan sidang International People's Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda memihak. Sidang IPT sendiri memutuskan Indonesia bersalah dalam peristiwa 1965 karena dianggap telah membantai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Bagi saya, putusan itu sendiri adalah putusan yang parsial bukan imparsial, artinya parsial itu memihak. Kalau itu sebuah proses peradilan yang imparsial yang tidak memihak," kata Arsul saat berbincang dengan awak media, Kamis (21/7/2016).

Dalam sidang itu, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kalaupun pihak tergugat yakni pemerintah Indonesia tidak hadir, setidaknya IPT bisa mengundang warga-warga Indonesia sebagai saksi.

"Harusnya tribunal juga mengundang warga-warga Indonesia yang berada pada posisi yang bersebrangan dengan posisi penggugat itu (LSM). Itu (IPT) punya kewajiban melakukan penggalian secara materiil. Tidak bisa memeriksa dan mengadili dan kemudian memutus secara vrestek,tanpa kehadiran para pihak (tergugat), tanpa kehadiran pihak yang dituduh itu," ulasnya.

Sidang kasus 1965 ini menurut Arsul adalah sidang kemanusian sehingga tidak bisa diadili layaknya hukum dagang.

"Ini kan yang diadili bukan masalah dagang, bukan masalah bisnis. Ini kan masalah kemanusiaan. Ini kan harusnya tribunal atas inisiatifnya mencari kebenaran materiill dari sisi yang lain itu baru prosesnya itu bisa diklaim sebagai proses yang imparsial," katanya.

"Kalau kemudian tidak melakukan seperti itu dia memperlakukan seperti kasus dagang, seorang digugat enggak datang saya putus vrestek berdasarkan bukti sepihak dari yang menggugat. Itu seperti kasus dagang, bussines despute," sambungnya.

Jika kasusnya kemanusian maka pihak IPT terang Arsul harusnya bertindak secara imparsial tanpa memutuskan secara memihak baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat. Sehingga ada keadilan dalam satu putusan yang diambil oleh hakim IPT.

"Kalau perlu (IPT) datang ke Indonesia. Bagi saya sudahlah sebagai kuasa putusan ya biar saja segelintir elemen masyarakat sipil senang. Karena (putusan IPT) tidak berakibat apapun pada republik ini tidak perlu juga kita sikapi secara emosional," tukasnya.(okz/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER