Kanal

M Sanusi dan Anggota DPRD DKI Lainnya akan Bersaksi di PN Tipikor

JAKARTA - riautribune : M Sanusi akan bersaksi di persidangan lanjutan dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Selain M Sanusi, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi.

Dari jadwal di PN Tipikor, Senin (18/7/2016), para saksi yang akan dihadirkan yaitu M Sanusi, Bestari Barus, Budi Nurwono, Merry Hotma, dan Budi Setyawan. Bestari dan Merry merupakan anggota DPRD DKI Jakarta yang juga telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK.

Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi juga turut dihadirkan yaitu Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Yuliadi, Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri, dan Kepala Sub Bagian Raperda Sekwan DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung.

Terungkap pula tentang pembagian duit yang dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Hal itu muncul dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung ditugaskan bosnya, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk memantau pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta. Pupung pun kemudian sering berkomunikasi dengan M Sanusi terkait hal ini.

Dalam BAP Pupung yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016), terungkap pembicaraan antara Pupung dengan Sanusi tersebut. Salah satunya mengenai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi yang bertugas bagi-bagi dana kepada anggota DPRD lainnya.

"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) No 45 yaitu pembicaraan tanggal 17 Maret 2016 Saudara menerangkan bahwa Sanusi mengatakan ke saya semua masalah dalam pembahasan Raperda Pantura Jakarta sudah selesai tapi paripurna tetap mundur terus dari jadwal seharusnya hari ini jam 2, anggota DPRD di bawah resah dan complain ke Sanusi namun dia sendiri tidak bisa diberi tugas sehingga tidak bisa menjalankan apa-apa," tutur Jaksa KPK membacakan BAP Pupung.

"Saya kemudian berkata kalau jam 2 belum terlaksana paripurna, saya akan laporkan ke Pak Bos saudara Sugianto Kusuma supaya dia menekan Prasetio Edi, kemudian Sanusi mengatakan Edi Prasetio membagi dananya sangat kacau bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini karena mau beri laporan ke Sugianto," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Pupung membantah adanya bagi-bagi dana tersebut.

Jaksa kemudian membacakan kembali BAP Pupung. Kali ini mengenai komunikasi Pupung dengan Aguan yang mengabarkan bahwa paripurna belum dimulai juga. Ada kalimat Aguan memerintahkan agar anggota DPRD yang 'melintir' agar dibereskan.

"Mengenai hitung-hitungan pembagian dana kepada anggota DPRD DKI akan dilakukan belakangan. Saudara menegaksan bahwa Sugianto Kusuma menginginkan paripurna hari ini, apa maksudnya melintir-melintir?" ujar Jaksa.

"Maksudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana," jawab Pupung.

Dalam sebuah rekaman percakapan antara Sanusi dan Pupung yang diperdengarkan di persidangan, disebutkan bahwa jika Raperda tak kunjung disahkan, maka Pupung akan melapor ke Aguan.

"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo lagi," kata Pupung kepada Sanusi.

"Iya, itukan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo), makannya kebanyakan. Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," jawab Sanusi.

Prasetio sendiri sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi di kasus suap raperda Reklamasi ini. Soal kedekatan dengan Aguan, Prasetio mengaku hanya pernah sekali bersilaturahmi karena merupakan mantan karyawannya.

"Sebetulnya itu silaturahmi kan enggak masalah. Saya kan bekas salah satu karyawan beliau," ucap Prasetio di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).(dtk/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER