Kanal

DPR Minta BPOM Dilibatkan dalam Pemeriksaan Obat di RS

JAKARTA- riautribune : Komisi IX DPR meminta agar Menteri Kesehatan Nila Moeloek melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan menteri.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan, revisi perlu dilakukan terutama pada peraturan menteri yang berkaitan dengan monitoring kegiatan-kegiatan obat dan vaksin pada penyelenggara fasilitas kesehatan.

"Mereka kan selalu bertanya-bertanya, kok bisa terjadi terus (peredaran vaksin palsu). Yang harus jadi pertanyaan kan kenapa pengawasannya tidak bisa maksimal," kata Dede, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7/2016) .

Dede mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 35 dan 30 jelas menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan dapat memasok obat-obatan sendiri.

Hal ini dinilainya membuat tak ada jalan masuk bagi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk turut mengawasi peredaran obat-obatan tersebut.

BPOM tidak bertugas memeriksa obat-obatan yang ada di RS, melainkan memeriksa di sisi hilir seperti di apotek dan pasar bebas.

Ia menambahkan, pengawasan perlu diperketat dari RS melalui apoteker, Kepala Dinas Kesehatan yang berfungsi sebagai pembina, serta pembinaan dari Dirjen Kefarmasian.

"Agar semua tidak mengatakan BPOM yang bersalah. BPOM ini hanya melakukan pengawasan terhadap obat yang beredar di publik. Jadi bukan obat yang beredar di rumah sakit," kata Politisi Partai Demokrat itu.

Oleh karena itu, Komisi IX meminta agar sejumlah Permenkes direvisi sehingga BPOM dapat dilibatkan dalam pemeriksaan obat-obatan di rumah sakit.

Adapun mengenai teknis revisi, kata Dede, DPR menyerahkannya kepada pemerintah.

"Supaya tidak terulang lagi seperti ini. Jadi kelalaian pemerintah ini tidak terulang dan bisa di-back up BPOM. BPOM memang institusi yang kerjanya melakukan uji sampling, atau uji lapangan terhadap obat-obatan yang beredar," kata Dede.(kmps/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER