Kanal

Ketua DPR: Menkeu Sudah Kirim Surat Untuk Gantikan Rini Soemarno

JAKARTA - riautribune : Komisi VI DPR tidak bisa memanggil mitra kerjanya Menteri BUMN Rini Soemarno karena dilarang oleh Pimpinan DPR.

Pasalnya, paripurna DPR telah menyetujui rekomendasi Hak Angket Pansus Pelindo II DPR, yang meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Rini sebagai menteri.

Pelarangan itu pun dinilai sebagai upaya DPR untuk memasukan Rini sebagai daftar hitam alias blacklist. Akibat blacklist DPR tersebut, Komisi VI justru kesulitan memanggil Rini dalam membahas APBN-P 2017.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan sejauh ini untuk membahas anggaran di Kementrian BUMN, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro telah menyatakan kesanggupannya untuk menggantikan Rini.

"Sudah kirim surat juga, Pak Menkeu minta izin untuk jalankan tugas itu. Artinya, itu kan tugas dari beliau. Beliau ke Menkeu," ungkapnya ketika ditemui di kediamannya, Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Akom itu mengatakan rekomendasi Pansus Pelindo II bisa dicabut apabila ada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) meminta untuk dicabut surat tersebut yang kemudian diserahkan ke paripurna.

Namun begitu, lanjut Akom, sejauh ini belum ada AKD yang meminta Pimpinan DPR untuk mencabut surat pelarangan memanggil Rini.(rmol/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER