Kanal

LE: Justru KPU yang Menjegal Calon Independen

JAKARTA-riautribune: Revisi UU 8/2015 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati bukanlah upaya DPR RI untuk menjegal calon independen. Justru, DPR hanya mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh KPU."Yang menjegal calon independen bukan DPR tapi KPU," tuding  Wakil Komisi II DPR RI, Lukman Eddy, dalam diskusi Pilkada 2017 di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).

Dia tegaskan bahwa aturan verifikasi faktual di UU Pilkada mengadopsi Peraturan KPU. Apalagi praktik verifikasi faktual bukan baru diterapkan saat ini.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU-lah yang menghambat calon independen.

Aturan itu menimbulkan polemik terutama di Jakarta. Pendukung calon independen, Basuki Purnama, yang menamakan diri Teman Ahok memganggapnya sebagai upaya menjegal Ahok dari DPR.

"Nanti Teman Ahok diminta untuk  menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Jadi sebenarnya yang menjegal calon independen adalah KPU," ujar mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal ini.(rmol/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER