Kanal

DPR Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran KPU dan Bawaslu

JAKARTA -- riautribune : Komisi II DPR meminta pemerintah tidak memangkas anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Ombudsman RI dalam pembahasan APBN-P 2016 dan pagu anggaran APBN 2017, kemarin.

Sejumlah Fraksi di DPR berpendapat pemotongan anggaran berpotensi menganggu pelaksanaan pilkada 2017.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai sebaiknya KPU dan Bawaslu dikecualikan dari pemotongan anggaran tahun ini.

"Hajatan demokrasi jadi pertaruhan kita semua sehingga Kementerian Keuangan harus mengevaluasi terkait pemotongan anggaran KPU dan Bawaslu," kata Yandri di Gedung Parlemen, Jakarta.

Senada, Anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mempertanyakan sikap pemerintah yang mengurangi semua anggaran belanja. Seharusnya, pemerintah lebih mementingkan pembanguan demokrasi dibanding pembangunan infrastruktur.

"Apakah karena penerimaan negara kurang dari target? Jadi bagaimana Presiden bisa mempertaruhkan pembangunan demokrasi untuk pembangunan infrastruktur?", ucap Misbakhun.

Hal serupa juga disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Tamanuri. Dia mengatakan penambahan tugas KPU dan Bawaslu dalam pilkada 2017 harus diimbangi dengan peningkatan anggaran kedua lembaga tersebut.

Menanggapi itu, Mendagri Tjahjo Kumolo setuju atas masukan-masukan tersebut. Menurutnya, kesuksesan penyelenggaraan pilkada 2017 ada di pundak KPU dan Bawaslu.

"Kami akan sama-sama saling mendukung agar pemotongan anggaran tidak besar karena dapat mengganggu proses dan tahapan pilkada," ucapnya.

Pimpinan rapat, Ahmad Riza Patria mengaku akan memperjuangkan anggaran dari KPU dan Bawaslu agar tidak dipotong. Sebab, anggaran KPU dan Bawaslu relatif kecil dibandingkan dengan kementerian dan lembaga lain.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, dalam APBN 2016, KPU seharusnya mendapatkan anggaran Rp1,64 triluin, namun terdapat penundaan atau pemotongan sebesar Rp68,3 miliar.

Pada APBN-P 2016 ini, KPU mengajukan penambahan anggaran Rp198,3 miliar untuk mengawasi 101 satuan kerja dalam mempersiapkan penyelenggaraan pilkada 2017.

Bawaslu anggarannya dipotong sebesar Rp29,9 miliar dari Rp446,9 miliar. Padahal, kewenangan Bawaslu harus diperkuat untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

"Karena itu, kami mohon dukungan dari Komisi II DPR dan pemerintah. Dalam rangka mendukung tambahan kewenangan tersebut dibutuhkan pengembangan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Lembaga Pengawas Pemilu," kata Ketua Bawaslu Muhammad.(cnn/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER