Kanal

Asosiasi DPRD Se-Indonesia Janji Tak Gugat UU Pilkada

JAKARTA - riautribune : DPR RI telah mengesahkan revisi UU Pilkada untuk disahkan menjadi UU dan mengikuti ketentuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota DPR dan DPD diharuskan mundur jika ingin maju di Pilkada.

Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Agus Solihin, mengaku tidak akan menggugat UU Nomor 8 Tahun 2015 itu, sekali pun DPRD harus mengundurkan diri jika ikut mencalonkan diri di Pilkada.

"Kami berpandangan ketika kami mengajukan (gugatan), itu juga akan sia-sia. Tapi, itu karena memang sudah diputuskan oleh MK yang sifatnya final dan mengikat," ujar Agus di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Jika ADKASI berjanji tak akan menggungat, sebaliknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan uji materi UU Pilkada karena isinya dinilai bisa mengganggu independensi KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, revisi UU Pilkada sempat berpolemik, karena beberapa fraksi sempat mempersoalkan pasal yang mengharusan anggota DPR, DPD mau pun DPRD mundur jika maju di Pilkada.

Mereka bahkan sempat mengusulkan agar calon petahanan juga mundur jika ikut mencalonkan diri lagi. Begitu juga dengan pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri juga wajib menanggalkan jabatan jika ikut Pilkada.(okz/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER