Kanal

Minta Tambahan Anggaran, Jaksa Agung Dinilai Mengada-ada

JAKARTA - riautribune : Jaksa Agung, HM Prasetyo meminta tambahan anggaran di RAPBN Perubahan 2016 sebesar Rp350 miliar. Anggota Komisi III, M Syafii menilai, permintaan tersebut terkesan mengada-ngada. Apalagi dalam prakteknya, jaksa di daerah justru tidak memiliki kendala biaya ketika menangani sebuah perkara.

"Kalau kita lihat dengan kacamata yang profesional, memang ini bisa melahirkan dugaan mengada-ngada. Karena dalam prakteknya seperti diungkapkan beberapa teman, di lapangan oknum-oknum kejaksaan ini tidak hidup seperti digambarkan Jaksa Agung, tidak ada jaksa yang hidup susah. Dalam prakteknya tidak ada kesulitan untuk menangani perkara. Malah sebaliknya, orang yang berurusan dengan jaksa malah jadi masalah," ujar Syafii Selasa (7/6/2016).

Politikus Partai Gerindra itu bahkan menceritakan pengalaman di dapilnya, Sumatera Utara 1. Di kawasan tersebut, jaksa dianggap sebagai momok dan ditakuti oleh masyarakat lantaran sering meminta biaya perkara.

"Misalnya saya kan dari Dapil Sumut 1, itu sudah tidak rahasia lagi, kalau ada penanganan perkara, masyarakat tidak ingin dilimpahkan ke kejaksaan, karena mahal. Kejaksaan tidak bersih, artinya sebenarnya mereka di lapangan mampu menangani perkara walaupun keterbatasan dana," sambungnya.

Tak hanya itu, Syafii mengaku pernah melaporkan Kajari Labuhabatu karena sering memeras sejumlah kepala dinas dan kepala badan setempat. Caranya, ia menggunakan LSM untuk menekan kinerja para kepala badan, sebelum akhirnya mengirimkan seseorang agar kasusnya bisa diamankan.

"Saya bahkan pernah mengadukan Kajari Labuanbatu, Hermon De Cristo, dia ini kepala dinas, kepala badan, dijadikan ATM, dia pakai LSM buat tekanan, baru datang orang dia. Pernah saya adukan ke Komjak. Di Kajati Sumut tidak ada perubahan, setelah saya adukan, baru Kajati telpon kita, semenjak itu keluhan jauh menurun," kenangnya.

Meski demikian, jika kejaksaan bekerja secara profesional, Syafii memastikan tidak masalah apabila anggarannya ditambah. Terlebih dengan dana tersebut bisa membuat jaksa kesulitan bekerja.

"Kalau bekerja sesuai peraturan, memang anggaran yang ada sangat sulit untuk bekerja. Memang dibutuhkan penambahan biar maksimal. Tapi harus kerja susuai tupoksi tidak macam-macam. Tapi kalau seperti digambarkan diawal, kurang pun kejaksaan sudah lincah. Kalau memang ditambah, itu kan penanganan Pidum, Pidsus harus lebih baik lebih cepat. Jangan anggaran ditambah kinerja tidak terukur, dan mendisiplinkan yang dibawah," tandas Syafii.(okz/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER