Kanal

DPR Sepakat Anggota Dewan Mundur jika Maju Pilkada

JAKARTA - riautribune : Perwakilan pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bisa bernafas lega setelah mayoritas fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan atas poin harus mundurnya anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Pilkada.

Sebanyak delapan fraksi menerima secara penuh, dan dua fraksi lainnya menerima dengan catatan. Fraksi yang menerima penuh adalah Hanura, NasDem, PPP, PAN, Partai Golkar PDIP, PKB, dan Partai Demokrat. Sedangkan yang memberikan catatannya adalah Partai Gerindra dan PKS.

Anggota Komisi II Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk misalnya, menganggap keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 terkait anggota dewan yang harus mundur saat maju di Pilkada adalah tetap dan mengikat.

Lalu untuk calon petahana, dia menyarankan agar cuti dari jabatannya selama proses pencalonan. "Konflik norma petahana harus mundur, harus mundur jika mau maju di daerah lain. Yang mencalonkan diri di daerahnya, jika pengaturan mengenai petahana, cukup dengan cuti," kata dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Bahkan Partai Golkar yang sebelumnya keukeuh menolak keputusan pemerintah berubah pikiran. Lewat Anggota Komisi II DPR Hetifah, Golkar berbalik mendukung keputusan pemerintahan.

"Apabila pemerintah harus berpegang pada putusan MK, maka Golkar dapat memahami putusan tersebut, karena putusan MK final dan mengikat," kata Hetifah.

Sedangkan dua fraksi lainnya, Gerindra dan PKS serta DPD RI memberikan catatan karena masih belum menerima penuh dengan keinginan pemerintah.

"Karena elected official, Maka cukup cuti di luar tanggungan atau mundur dari posisi AKD," ungkap Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Endro Hermono.

PKS lewat Al Muzammil Yusuf berpandangan, anggota dewan mundur karena ada ketidakpastian hukum atas putusan MK. Hal ini juga untuk memberikan kesamaan antara anggota dewan dengan petahana.

"Tidak mengharuskan mundurnya kepala daerah, dalam pemikiran kesetaraan, maka PKS menyatakan cukup cuti bagi jabatan DPR atau DPRD atau DPD. Tapi undur dari jabatan AKD," kata Muzammil.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman setelah rapat mengatakan, hasil tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna hari Kamis, 2 Juni 2016. Nantinya, Rambe akan menyampaikan fraksi yang setuju penuh dengan yang memberikan catatannya.

"2 Juni akan kita bawa ini, sudah final, tapi saya katakan selaku Ketua Komisi II, saya sampaikan ada catatan dari fraksi, ini, yang penuh menerima fraksi ini," kata dia.(okz/rt)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER