Kanal

Berapa Lama DPR Proses Perppu Perlindungan Anak dari Jokowi?

Jakarta - riautribune : Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini tak bisa langsung berlaku karena harus mendapat persetujuan DPR. Lalu berapa lama DPR memproses Perppu ini?

"Tergantung dari pokok persoalannya, substansinya. Kalau yang namanya Perppu kita lebih dulu menunggu surat dari Presiden," ucap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo kepada wartawan Kamis (26/5/2016).

Firman menjelaskan, surat dari Presiden tentang Perppu Perlindungan Anak itu perlu lebih dulu dibacakan dalam rapat paripurna DPR, agar diketahui semua anggota dewan.

Setelah dibacakan di paripurna, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) berisikan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi untuk menentukan Perppu ini dibahas di komisi VIII, gabungan komisi VIII (pemberdayaan perempuan) dan III (hukum), atau cukup di Baleg.

"Kalau kita bicara tentang kekerasan seksual, ini kan mungkin bersinggungan dengan beberapa komisi. Bisa saja dibahas di Pansus (Panitia Khusus/gabungan komisi). Bisa juga di Baleg," ujar Firman.

Setelah Bamus memutuskan Perppu akan dibahas di baleg, pansus atau komisi, maka mulailah DPR melakukan pembahasan secara detail pasal per pasal. Substansi ini yang akan diperdebatakan DPR sebelum akhirnya menyatakan setuju atau tidak dengan perppu dari Presiden Jokowi.

"Sampai sekarang kita belum baca sanksi kebiri dan sebagainya seperti apa. Apakah kebiri ini melanggar HAM atau tidak, jadi persoalannya tidak sesimple itu," kata Firman mencuplik salah satu isu Perppu Kebiri.
Oleh karena itu, meski Perppu ini sifatnya mendesak, Firman menegaskan tetap perlu mendapat persetujuan DPR dan mengikuti prosedur yang berlaku di parlemen.

Bahkan, alat kelengkapan dewan yang ditugaskan membahas Perppu nantinya, bisa memanggil ahli untuk melakukan pendalaman. Untuk diketahui, DPR juga saat ini tengah membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Jadi kita lihat dari substansinya. Kalau ada sampai seperti pengebirian seseorang tadi, apakah ini melanggar HAM atau tidak. Ya tentunya kita minta pendapat orang lain," tegas Firman.

"Memang Perppu mendesak, tapi DPR perlu hati-hati," imbuh politisi Golkar itu.(dtk/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER