Kanal

DPR: Pemberian Sanksi Lion Air & Air Asia Sudah Tepat

JAKARTA-riautribune: Kementerian Perhubungan (Kemenhub memberikan kesempatan lima hari kepada maskapai Lion Air dan Air Asia untuk mencari operator pelayanan pengangkutan penumpang dari pesawat ke terminal atau ground handling, sejak surat keputusan pemberian sanksi dikeluarkan pada Rabu 17 Mei 2016.

Sanksi itu buntut dari insiden warga negara asing (WNA)yang lolos pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Anggota Komisi V DPR Sukur Nababan menganggap sanksi yang diberikan pemerintah sudah tepat. Kesalahan yang dilakukan oleh dua maskapai tersebut dianggap fatal dan menyalahi standardisasi keamanan penerbangan. Pemberian sanksi menurut Sukur penting sebagai pembelajaran bagi management kedua maskapai.

"Begini ya, harusnya itu Safety regulasi di penerbangan karena itu sangat ketat dan menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak. Itu adalah kesalahan fundamental dan harus dijadikan pembelajaran untuk mengintropeksi diri terhadap managemen mereka. Saya pikir apa yang dilakukan Kemenhub itu sudah tepat," kata Sukur, Jumat (20/5/2016).

Ia menambahkan, maskapai Lion Air dan Air Asia harus menerima sanksi tersebut. Selain itu, lanjut Sukur, kedua maskapai itu juga harus mampu memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpangnya.

"Kalau kita lihat mereka harus berusaha menyelesaikan masalah itu. Selain itu mereka juga harus siap memberikan jaminan kepada para penumpangnya," tutupnya. (okz/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER