Kanal

Didukung Pengadilan, Fahri Santai Didesak Mundur PKS

JAKARTA--riautribune:  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah santai menghadapi desakan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf mengenai pergantian pimpinan dewan. Fahri mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan posisinya menjadi pimpinan dewan dari PKS.

"Kalau keberatan jangan di DPR, ini lembaga politik. Main silat enggak bisa. Kalau main silat tidak selesai ini barang," kata Fahri santai di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/5).

Kemarin (16/5), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan provisional, status Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR, selama persidangan tidak bisa diganggu gugat.
 

Sementara itu, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang kelima 2015-2016, Muzammil menyatakan, Fraksi PKS mencopot Fahri dan menggantikan dengan Ledia Hanifa sebagai Wakil Ketua DPR. Dalam interupsinya, Muzammil mengatakan, Fraksi PKS mengkaji gugatan perdata tidak dapat dijadikan dasar pimpinan DPR menangguhkan pemberhentian Fahri.

"Pengadilan perdata tidak dapat menyelesaikan sunstansi perselisihan internal partai karena terdapat aspek hukum yang berbeda," tutur Muzammil.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik yang menyebut, penyelesaian perkara pemberhentian anggota diselesaikan di Mahkamah Partai. Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga menyerahkan hasil kajian itu kepada pimpinan DPR.

Menanggapi itu, Fahri menyarankan PKS menyampaikan keberatannya dalam proses persidangan. "Teman-teman coba cara lebih baik. Ini negara hukum," katanya.(dtk/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER