Kanal

PKS Lapor ke KY, Putusan Provisi PN Jaksel Menangkan Fahri Hamzah

JAKARTA-riautribune: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan putusan provisional atas gugatan Fahri Hamzah kepada tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera. Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan seluruh tuntutan provisi yang diajukan oleh Fahri Hamzah.

Dengan putusan ini posisi Fahri masih sebagai anggota DPR hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap. Keputusan DPP PKS yang memecat Fahri Hamzah belum berlaku untuk saat ini.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Tahkim dan DPP PKS terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.

"Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majelis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai di persidangkan," kata Mujahid A Latief kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Menurut Mujahid, majelis hakim memerintahkan bahwa status Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dari PKS dan Sebagai Wakil Ketua DPR RI dinyatakan tetap. Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru menilai putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Jaksel aneh bin ajaib dan patut dipertanyakan. Apalagi putusan sela itu tanpa terlebih dahulu mendengar tanggapan jawaban dari PKS selaku tergugat.

"Jadi bagaimana bisa mengabulkan permohonan tanpa mendengar jawaban dari kami (PKS)," kata Zainudin di tempat yang sama.

Zainudin menambahkan bahwa semua putusan yang dikeluarkan DPP PKS untuk Fahri Hamzah sifatnya institusi bukan individu. Atas putusan sela ini, DPP PKS akan mengadukan ke Komisi Yudisial.

"Kami juga langsung banding, kami juga mengadu ke Komisi Yudisial," kata dia.

Soal DPP PKS yang hingga kini belum memberikan jawaban atas gugatan Fahri, Zainudin beralasan karena masih ada hal yang perlu dipertimbangkan. "Karena kami harus pertimbangkan lima tergugat, kami membutuhkan keterangan yang meyakinkan itu berdasarkan hukum yang berlaku. Ada kepentingan kekuasaan dari posisi Fahri Hamzah," papar Zainudin.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih selaku Ketua BPDO PKS. Mereka digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam proses pemecatan Fahri dari seluruh keanggotaan partai.

Pada sidang-sidang sebelumnya pihak tergugat dari PKS tidak hadir karena berbagai alasan. Di sidang sebelumnya pihak tergugat justri dihadiri Abdi Sumaithi yang notabene tidak ikut menandatangani surat pemecatan oleh Majelis Tahkim (Mahkamah Parpol).(dtc/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER