Kanal

Revisi UU Perberat Calon Independen di Bantah DPR

JAKARTA-riautribune: Komisi II DPR berencana akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, termasuk, kenaikan syarat dukungan bagi calon independen.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPR RI Ade Komarudin membantah bahwa revisi tersebut untuk menjegal calon-calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur independen.

"Begini, kayaknya kecil amat itu membahas sebuah UU hanya karena satu orang. Dan pertanyaan-pertanyaan seperti ini enggak baik," ujar pria yang akrab disapa Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Karenanya, kata dia, setiap revisi tersebut digunakan untuk perbaikan ke depan bukan untuk kepentingan kelompok ataupun perseorangan.

"Kita bicara untuk kepentingan republik ini. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan salah satu orang. Tidak boleh kita menyusun UU atas dasar hak seseorang, hak tertentu," lanjutnya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR mewacanakan untuk merubah aturan calon independen yang hendak maju di Pilkada. Aturan dukungan lewat KTP bagi calon independen akan diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen.

Syarat calon independen direncanakan akan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(okz/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER