Kanal

203 Anggota DPR RI Belum Lapor Kekayaannya

JAKARTA-riautribune: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait banyaknya anggota dewan yang belum melapor harta kekayaannya ke lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, saat ini ada sekitar 203 dari 557 anggota DPR yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPHN) ke KPK.

"Rencananya kami akan membuat surat ke KPK agar memberikan informasi secara jelas siapa saja yang belum melaporkan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, mengirim surat lebih baik dari pada KPK harus memublikasikan harta anggota dewan ke masyarakat. Karena apabila KPK melaporkan ke MKD maka akan bertindak dan memberikan sanksi terhadap yang belum melaporkan.

"Nanti MKD yang akan memberikan sanksi ke anggota," kata Sufmi.

Sufmi melanjutkan, setelah mendapat informasi dari KPK nantinya, MKD akan memberitahukan kewajiban anggota DPR untuk melaporkan harta mereka.

"Kita akan lihat bagaimana, lalu akan dilanjutkan dengan tindakan," imbuhnya. (rmol/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER