Kanal

DPR Beri Menpora Batas Waktu Cabut Pembekuan PSSI

JAKARTA-riautribune: Sebagai upaya pencabutan sanksi FIFA dari PSSI, Komisi X DPR-RI memberikan tengat waktu hingga April mendatang untuk menyelesaikan kisruh sepak bola nasional. Tenggat waktu diberikan sebelum agenda kongres FIFA ke-66 di Meksiko Mei 2016.

Tengat waktu hingga April itu teruang dalam kesimpulan Rapat kerja antara Komisi X dan DPR-RI yang berlangsung di ruangan rapat Komisi X di Gednug DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016). Raker itu selain dihadiri puluhan anggota DPR-RI, hadir pula Menpora Imam Nahrawi beserta stafnya.

"Dalam upaya mencabut sanksi FIFA terhadap PSSI, maka Komisi X DPR-RI meminta Menpora untuk menyelesaikan permasalahan pembekuan PSSI selambat-lambatnya bulan April 2016," kata pimpinan rapat, Utut Adianto.

Bukan soal batas waktu penyelesaian kisruh dengan PSSI saja, Komisi X kembali mendesak Menpora Imam Nahrawi segera mencabut SK pembekuan PSSI no. 01307 yang dikeluarkan 17 April 2015 lalu serta mengkaji ulang syarat-syarat pencabutan sanksi itu.

Pihak Kemenpora mensyaratkan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) kepada PSSI paling lambat enam bulan setelah pencabutan pembekuan. Namun, hal itu ditolak PSSI karena KLB bukanlah wewenang pihak luar termasuk pemerintah.

Jika PSSI gegabah dan menerima syarat itu, maka sudah dipastikan sanksi akan berlipat karena statuta FIFA mengharamkan campur tangan pemerintah di federasi sepak bola yang menjadi anggotanya.

"Komisi X DPR-RI mendesak pencabutan SK Menpora RI NO 01307 tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan PSS tidak diakui. Serta mengkaji kembali persyatratan terhadap pencabutan SK tersebut," tutup Utut.(inilah.com/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER