Kanal

PKS-GERINDRA Minta RUU KPK Dicabut dari Prolegnas

JAKARTA-riautribune: Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerindra dan PKS, yang sejak awal menolak revisi UU KPK, mendesak agar RUU tersebut dicabut dari Prolegnas 2016.

Bagaimana dengan Demokrat yang juga sejak menolak revisi UU KPK?

"Demokrat dengan tegas menolak revisi UU KPK. Masalah pencabutan, prosesnya masih berjalan," ujar politikus Demokrat, Agus Hermanto, di gedung DPR, Sebayan, Jakarta, Rabu (24/2).

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, untuk mencabut pencabutan suatu RUU, terlebih dahulu harus dibahas dalam rapat konsultasi antara Baleg DPR RI dengan Pemerintah dalam hal ini Menkum HAM.

Setelah disepakati RUU dicabut, lalu diumumkan dalam Rapat Paripurna. "Inisiatif seperti itu justru harus dilaksanakan di DPR," ungkapnya. Meski begitu, tokoh Demokrat yang akrab disapa Aher ini, bisa saja demikian jika Presiden Joko Widodo berkehendak pembahasan revisi RUU KPK dihentikan.

Pasalnya, sebenarnya keinginan untuk merevisi UU KPK sebenarnya tidak hanya datang dari sebagian anggota DPR, tapi juga dari pemerintah sendiri. "Ini harus diputuskan dengan tegas, bagaimana pememerintah apakah akan tetap. Pak Jokowi menyampaikan ditunda. Langkah berikutnya, mari kita tunggu proses," tandasnya.(rmol/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER