Kanal

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Layangkan 5 Tuntutan ke Rektor Unri

PEKANBARU, Riautribune.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru bersama Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau (Unri) dan BEM Unri, akan mengawal kasus pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh Dekan Fisipol UR, Syafri Harto, kepada salah satu mahasiswi, beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring dikanal YouTube LBH Pekanbaru, Miunggu, 7 November 2021, korban dugaan pelecehan berinisial I, melayangkan lima tuntutan melalui pihak Rektorat Universitas Riau.

“Ada lima tuntutan dari korban,” kata pengurus Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau, Popi.

Popi menyatakan, tuntutan pertama, korban meminta pelaku mengakui melakukan perbuatan pelecehan seksual; kedua, meminta terduga pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarga; ketiga, meminta pelaku berjanji tidak akan mempersulit korban dalam urusan akademis dan hal lainnya yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan di Universitas Riau.

Selain itu, korban meminta pelaku bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan korban. Tanggung jawab yang diminta adalah menyediakan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Dan terakhir, korban meminta terduga pelaku menerima sanksi yang diberikan pimpinan tertinggi Universitas Riau.

Popi mengatakan Komahi sudah menyerahkan berkas laporan dan tuntutan itu kepada Rektor Universitas Riau pada 4 November 2021. Korban, kata dia, masih menunggu respons dari pihak Rektor. Dia mengatakan telah meminta Rektor untuk beraudiensi mengenai tuntutan itu, namun belum terjadi.

Dugaan pelecehan seksual ini pertama terungkap ke publik, lewat video pengakuan korban yang diunggah di Instagram milik Komahi Universitas Riau. Dalam video itu, korban menceritakan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku diduga merupakan dosen pembimbing korban dan memiliki jabatan tinggi di Dekanat FISIP Universitas Riau.

Peristiwa terjadi pada 27 Oktober 2021 di ruangan Dekanat Universitas Riau. Saat selesai bimbingan skripsi, pelaku diduga memaksa mencium pipi dan kening korban. Pelaku juga sempat meminta mencium bibir, namun korban melawan.*

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER