Kanal

Meski Sudah Divonis Bersalah-Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Belum Dipecat Polri

JAKARTA, Riautribue.com - Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 4 tahun bui usai permohonan kasasinya dalam kasus suap red notice Djoko S Tjandra ditolak Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Napoleon hingga kini belum dipecat dari Polri.

"Belum (dipecat)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Pasalnya, Napoleon belum menjalani sidang etik disiplin. Selain itu, Polri masih menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah.

"Yang jelas belum sidang. Kita masih menunggu hasil inkrah. Nanti hasil putusan itu baru dilakukan sidang," kata Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut Napoleon kini sudah ditahan. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi posisinya dia itu tahanan, bukan tahanan kepolisian. Tetap ditempatkan saja di situ (rutan Bareskrim)," terangnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (55). Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (4/11).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti perkara nomor 4356 K/PID.SUS/2021 adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

"Tanggal putus 3 November 2021," ujarnya

Kasus ini bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko yang berstatus sebagai buron bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Untuk memuluskan aksinya, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.*

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER