Kanal

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Syahganda Nainggolan Bebas

JAKARTA,Riautribune.com -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang memohon agar Syahganda Naiggolan dihukum sesuai dengan tuntutanya yaitu 6 tahun penjara. Dengan ditolaknya kasasi tersebut. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut bebas.

"Kita ketahui bersama bahwa JPU telah mengajukan tuntutannya dengan menggunakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu enam tahun penjara kepada klien kami Syahganda Nainggolan," ungkap Ketua Tim Penasehat Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri, Jumat (5/11).

Sementara, lanjut Al Katiri, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak menggunakan pasal 14 ayat 1 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Namun, majelis hakim menggunakan pasal 15 undang-undang yang sama yang ancaman hukumannya maksimal hanya 2 tahun. "Dan majelis hakim putuskan menghukum klien kami hanya dengan 7 bulan penjara," terang Al Katiri.

Al Katiri melanjutkan, JPU mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Depok, tapi PT menolak banding tersebut. Sehingga, JPU mengambil langkah Kasasi ke MA dan pada akhirnya kasasi JPU juga ditolak oleh MA dan Syahganda Nainggolan dapat menikmati kebebasannya.

Diketahui, Syahganda menjadi salah satu dari petinggi KAMI yang tersangkut kasus ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja pada akhir 2020. Selain Syahganda, petinggi KAMI lainnya yang diproses hukum adalah Anton Permana dan Jumhur Hidayat.(rep)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER