Kanal

Iwan Fals Polisikan Pendiri OI Terkait Pencemaran Nama Baik

JAKARTA, Riautribune.com - Musisi legendaris Iwan Fals melaporkan seorang pendiri Orang Indonesia (OI) berinisial KS terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Namun, dalam laporan ini, Iwan Fals hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan pihak pelapornya adalah istri Iwan, Rosanna.

"Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya, sama rekan OI. Sementara itu saja saya menemani istri," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11).

Pengacara Iwan, Ikhsan menyampaikan bahwa laporan ini terkait fitnah yang disampaikan lewat YouTube hingga tayangan televisi.

"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan Trans 7 oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," tuturnya.

Sebelum laporan ini dibuat, pihak Iwan telah membuka pintu musyawarah dengan pihak terlapor, namun tak direspon.

Lebih lanjut, Ikhsan menyebut bahwa laporan itu dilayangkan untuk meluruskan pernyataan tidak benar yang dibuat oleh terlapor.

"Intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan meluruskan kebohongan tersebut," tutur Ikhsan.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.*

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER