Kanal

Rhoma Irama: Semoga Ini yang Terakhir untuk Ridho Rhoma

Jakarta - Ridho Rhoma sudah mendapatkan kepastian hukum. Ia divonis 2 tahun penjara atas kasus narkoba.

Sang ayah, Rhoma Irama sudah mengetahui hal tersebut. Ia pun menerima putusan pengadilan yang sudah ditetapkan untuk Ridho Rhoma.

"Tanggapannya proses hukum Alhamdulillah berjalan lancar. Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja," kata Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/6/2021).

Rhoma Irama menyebut, anaknya berulang kali meminta maaf kepadanya atas apa yang telah dilakukan. Rhoma Irama pun memaafkannya dengan lapang dada.

"Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa. Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar," tutur Rhoma Irama.

Rhoma Irama sangat berharap semoga kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia memohon doa atas hal tersebut.

"Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," papar Rhoma Irama.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap oleh polisi pada hari Kamis (4/2/2021). Ia diamankan di sebuah apartemen yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Ekstasi tersebut ia sembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.

Ini adalah kedua kalinya Ridho Rhoma terjerat dalam kasus narkoba. Empat tahun yang lalu, ia juga ditangkap oleh polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu. Atas parbuatan tersebut ia divonis 10 bulan rehabilitas.

Januari 2018, Ridho Rhoma bebas. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Ridho Rhoma terpaksa harus kembali ke penjara dan baru bebas murni pada tahun 2020.*

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER