Kanal

Warga Tolak Ajakan Damai Anggota Dewan Kota Pekanbaru

PEKANBARU, Riautribune.com - Anggota DPRD kota Pekanbaru, IYS, yang sebelumnya mengaku sebagai korban pemukulan dan pengeroyokan oleh warga jalan Ikrab, RW 05, Marpoyan Damai, Pekanbaru, meminta agar kasus tersebut damai. Padahal IYS telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Permintaan damai dari anggota dewan fraksi Golkar itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum warga, Suharmansyah yang mengaku telah dihubungi pihak pelapor. 

"Dia minta jumpa dan berdamai," terang Suharmansyah.

Suharmansyah menyambut hangat permintaan damai tersebut, namun pada kasus ini ia selaku kuasa hukum warga, maka akan kembali menyerahkan keputusan itu kepada warga. 

"Warga berikan syarat apabila IYS mengajak berdamai. Sebab sudah ada warga kita yang telah ditahan selama 24 hari beberapa waktu lalu," jabarnya.

Suharmansyah memaparkan beberapa syarat dari warga tersebut, diantaranya warga minta agar IYS mengakui melakukan penyerangan terhadap masyarakat, dikarenakan saat itu IYS beserta anak dan suaminya mendatangi warga di kediaman warga tersebut.

Saat awak media mencoba mencari jawaban seandainya pihak IYS menolak permintaan warga tersebut, pihak kuasa hukum warga tersebut menerangkan bahwa akan meminta pembuktian atas tuduhan IYS di persidangan nantinya.

"Kita akan buktikan apakah ada pembacokan yang dilakukan warga terhadap IYS seperti yang dituduhkannya," kata Suharmansyah.

Sementara, untuk laporan warga ke Polda Riau dikatakannya tetap berjalan. Lantaran yang melapor adalah masyarakat. 

Disamping itu, salah satu tokoh masyarakat yang menyaksikan kejadian itu yakni Muhammad Harris, ketika ditemui oleh riautribune pada Kamis (28/10/2021), mengatakan menolak dengan keras permintaan damai tersebut.

"Memang tak punya malu. Sudahlah mentersangkakan anak-anak kami, sekarang malah lobi-lobi minta damai. Enak kali dia itu. Tak ada itu damai-damai dengan dia," tegas Harris kepada riautribune.

Harris berpendapat bahwa perdamaian justru menimbulkan prasangka buruk bagi warga. Sedangkan peristiwa itu cukup sulit dilupakan bahkan membekas di hati masyarakat.

"Saya tegaskan lagi, sebagai tokoh masyarakat di sana, tak ada istilah berdamai. Kita juga akan tetap melanjutkan praperdailan yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," tegasnya. (Rey)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER