Kanal

Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ogan Ilir - Seorang pria berinisial IPP ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun. Polisi menyebut IPP mengancam akan menceraikan ibu korban jika menolak.

"Iya pelaku ini menyetubuhi anak tirinya dari usia korban 12 tahun hingga 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Siska Agustina kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Siska mengatakan aksi bejat IPP terakhir kali terjadi pada Maret 2021. Dia menyebut korban juga pernah diancam dengan senjata tajam.

"Aksi terakhirnya Maret 2021 lalu. Korban di paksa dan selalu di ancam pelaku ketika pelaku melakukan aksinya. Korban diancam dengan senjata tajam, diancam tidak diberi uang, dan diancam ibunya akan diceraikan pelaku," kata Siska.

Siska menyebut pemerkosaan ini terungkap setelah ketika keluarga korban curiga melihat kondisi korban. Saat dibawa berobat, barulah terungkap kalau korban hamil 7 bulan.

"Dari kecurigaan itu keluarganya membawa korban ke kiai atau orang pintar untuk mendapat pencerahan atau pengobatan atas apa yang dialami korban. Dari situlah terbongkar jika korban bukannya dirasuki jin melainkan hamil," katanya.

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan, korban dinyatakan tengah hamil usia 7 bulan. Keluarga korban pun melaporkan ke perangkat desa selanjutnya ke Polsek Tanjung Batu," sambung Siska.

Polisi kemudian menangkap IPP. IPP disebut telah mengakui perbuatannya.

"Saat ini sudah ditetapkan tersangka, dia dijerat undang-undang, persetubuhan anak di bawah umur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya karena dia merupakan keluarga dekat korban," jelas Siska.*

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER