Kanal

Terkait Kasus DWP, KPK Geledah Tiga Tempat di Ambon

JAKARTA-riautribune: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat di Ambon dalam rangka mendalami kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Ambon," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 22/1).

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Cahaya Mas Perkasa di Jalan Diponegoro, Ambon. Kedua, penyidik menggeledah kediaman direktur PT Cahaya Mas Perkasa bernama Seng So Kok alias Asenk di Jalan WR Supratman. Serta menggeledah di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) lX, Ambon.

Menurut Yuyuk, penggeledahan dilakukan sejak siang hari tadi.

"KPK mencurigai atau menduga ada jejak-jejak tersangka. Juga dokumen terkait perkara yang harus didalami penyidik," jelas Yuyuk.

Asenk diketahui menjadi salah satu pihak yang dicegah KPK dalam perkara ini. Dia merupakan direktur PT Cahaya Mas, perusahaan yang sering mengerjakan proyek dan jembatan di Balai Pelaksana Jalan Jembatan Nasional (BBJJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara. PT Cahaya Mas disebut-sebut merupakan subkontraktor PT Windu Tunggal Utama yang petingginya yakni Abdul Khoir diduga menyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti (DWP) agar mendapatkan proyek.

Pengusaha yang juga dikenal dengan nama Franky Harman Tanaya itu disebut-sebut mempunyai hubungan bisnis dengan Abdul Khoir.

Kasus itu terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Januari lalu. KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Dari penangkapan, KPK menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar yang diberikan dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Maluku yang digarap BBPJN IX.

KPK menetapkan Damayanti bersama dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 33 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rmol/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER