Kanal

Legislator dari Fraksi PDIP Resmi Ditahan KPK

JAKARTA-riautribune: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Jumat dinihari (15/1).

Politisi partai penguasa ini mengenakan rompi tahanan KPK saat digelandang dari gedung KPK ke mobil tahanan.

Saat dicecar awak media terkait pemeriksaannya yang berlangsung sekitar 36 jam, DWP hanya bungkam seribu bahasa.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini berupaya menutup mukanya dengan kertas putih.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (13/1) di Jakarta, Tim Satgas KPK berhasil mengamankan enam orang. Mereka adalah; DWN; dua staf DWN Dessy A Edwin (DES) dan Julia Prasetyarini (JUL); Direktur Uatama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH); serta dua orang sopir.

Setelah diperiksa intensif, KPK menetapkan DWP, DES, JUL, dan AKH sebagai tersangka. Sementara dua sopir yang ikut ditangkap dibebaskan.

Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. DWP, DES dan JUL disangka menerima suap dari AKH senilai SGD 99.000.

DWP, DES dan JUL sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara AKH selaku tersangka pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rmol/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER