Kanal

Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Lakukan Transaksi

Riautribune.com - Satuan Reserse Narkotika Polda Riau berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di Pekanbaru. Pelaku berinisial KH ditangkap saat melakukan transaksi penjemputan delapan kilogram narkoba jenis sabu-sabu di jalan Mekar Sari, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya.

“Tersangka ini sudah empat kali menyelundupkan narkotika dengan upah yang sangat menggiurkan, satu kilogramnya diupah 10 juta hingga 15 juta rupiah” terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Pria Budi, Rabu, 18 Agustus 2021.

Ketika dikonfirmasi tentang salah seorang petugas kepolisian yang mengalami memar di lengan, Pria Budi menjelaskan bahwa ada perlawanan dari tersangka saat hendak dibekuk.

“Saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi pergumulan, menyebabkan seorang petugas kita mengalami cedera saat proses penangkapan,” ujarnya.

Pria Budi juga menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan transaksi."Pertama ia menyelundupkan 40 kilogram sabu, yang kedua sebanyak lima kilogram dan ketiga sebanyak tujuh kilogram,” jelas mantan Dirpamobvit Polda Riau tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman, minimal enam tahun penjara.*

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER