Kanal

Imigrasi Indonesia Deportasi 19 WNA Tanpa Kartu Vaksin Covid-19

Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta menolak masuknya 19 warga negara asing sepanjang pekan pertama pemberlakuan status darurat pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat, tepatnya 5-11 Juli 2021.

Kepala Imigrasi Bandara Romi Yudianto menjelaskan kedatangan mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat perjalanan. “Seperti tidak memiliki kartu vaksin,” katanya, Senin, 12 Juli.

Selain itu, WNA dari berbagai negara antara lain Amerika Serikat, Arab Saudi, Jerman, Prancis, Brasil, Afrika, Filipina, dan Bangladesh gagal menunjukkan visanya dan tidak memiliki tujuan yang jelas di Indonesia.

Penolakan orang asing tersebut, menurut Romi, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.GR. 02.07 Tahun 2021 tentang ketentuan visa, izin masuk, dan izin tinggal selama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 yang berlaku efektif mulai 5 Juli. WNA tersebut langsung dideportasi ke negara asalnya.


Kantor Imigrasi mencatat 4.305 WNA masuk ke Indonesia pada Juli 2021. Sejak PPKM Darurat diberlakukan, WNA wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 sebagaimana diamanatkan dalam adendum Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 48 Tahun 2021. tentang protokol kesehatan perjalanan internasional selama pandemi Covid-19.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER