Kanal

DPR Sepakati Kemenristek Digabung Dengan Kemendikbud

JAKARTA - riautribune : DPR RI telah menyetujui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi dalam rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4).

Pimpinan rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, penggabungan dua kementerian itu hasil dari persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian. Persetujuan tersebut sesuai yang termaktub dalam Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

“Dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah bahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal pertimbangan pengubahan kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek,” ucap Dasco.

Selain menggabungkan dua kementerian tersebut, parlemen juga meminta pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Dasco pun meminta persetujuan dari para anggota dewan terkait dua kementerian tersebut diusulkan untuk digabungkan. “Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui,” katanya. “Setuju,” jawab seluruh anggota menutup. (rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER