Kanal

Pemerintah Dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu Dari Prolegnas 2021

JAKARTA - riautribune : Pemerintah  bersama Badan Legislasi DPR RI menyepakati RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Keputusan itu diambil berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menkumham dan Panitia
Perancang Undang-undang DPR RI dalam rangka Penyempurnaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2021 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024, Selasa (9/3).

"RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh pemerintah," demikian putusan hasil raker tersebut.  

Saat Raker, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laolly selalu perwakilan dari pemerintah menyatakan sepakat bahwa RUU Pemilu dicabut dari Prolegnas 2021.

"Menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ujar Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan, semua RUU lain yang telah dibahas bersama DPR sepakat untuk masuk prolegnas, hanya saja untuk RUU Pemilu dikeluarkan. "Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna, kecuali yang satu ini," kata dia.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER