Kanal

Pimpinan DPR: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai, pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan. Setelah menyerap aspirasi dari masyarakat, pembahasan RUU Pemilu diperlukan untuk menyempurnakan sistem demokrasi dan politik di Indonesia. 

"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Menurut Azis ada beberapa alasan mendesak untuk membahas RUU Pemilu. Pertama, UU Pemilu saat ini menyebabkan kompleksitas dengan pemilu lima kotak suara. Kedua, tingginya surat suara tidak sah dan suara terbuang. Ketiga, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan untuk rekonstruksi keserentakan Pemilu.

Berikutnya, perlu penataan kelembagaan penyelenggara Pemilu karena saat ini posisi relasi KPU, Bawaslu, dan DKPP belum berimbang.

Keempat, butuh penyelarasan aturan terkait berbagai putusan MK di UU Pemilu. Terakhir perlu perbaikan penyelesaian permasalahan keadilan pemilu yang terlalu banyak ruang saluran sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Waketum Golkar ini menyebut partai yang meminta menunda pembahasan RUU Pemilu karena Pilkada dan Pemilu nasional digelar serentak di 2024. Azis menilai, RUU Pemilu bukan untuk menggugurkan amanat UU Pilkada yang mengatur demikian.

"Justru sebaliknya, revisi terhadap UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila Pilkada dan Pemilu diselenggarakan serentak, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum. Dimana semuanya terkait dengan kualitas pemilu dan legitimasi," tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam ini menghimbau bila akhirnya sejumlah Fraksi di DPR memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu, maka fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi dalam rangka membangun sistem penyelenggaran pemilu yang efektif, efisien.

"Upaya ini untuk menyempurakan sistem demokrasi di Indonesia. Publik diharapkan tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu," tutup Azis. (mrdk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER