Kanal

Pemalsu Data Kependudukan Diancam 6 Tahun

RENGAT-riautribune: Barang siapa yang memalsukan dan atau memanfaatkan data kependudukan palsu diancam 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Ancaman tersebut termaktub dalam UU Kependudukan Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas U nomor 23 tahun  2006. "Pasal ancama itu ada pada pasal 94 dan pasal 95," papar Kepala Disdukcapil Pemkab Inhu, Abdul Fatah, Rabu (2/11).

Sebelumnya, Polres Inhu menetapkan 2 orang tersangka sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Kedua tersangka tersebut adalah Abdul Kadir alias Dul (41) warga desa Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu yang juga pemilik tempat usaha, dan Indra (31) beralamat di Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya percetakan SIM, KTP, KK, dan NPWP palsu di daerah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana didampingi Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Iptu Loren Simanjuntak dan Kasubag Humas Polres Inhu Iptu M Ari Surya S.SH, mengatakan, dari kedua tersangka turut disita sebanyak 86 (delapan puluh enam) stampel palsu.

Keterangan kedua pelaku, praktik pemalsuan dokumen ini telah berlangsung selama 5 bulan dan telah membuat sebanyak 38 lembar SIM palsu, 50 lembar KTP palsu, serta 50 lembar KK palsu, bahkan melegalisir ijazah beberapa fakultas. Dari peristiwa tersebut petugas polisi turut menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit komputer, 1 unit scaner, 8 lembar kartu KK (kartu keluarga), 10 lembar KTP, 3 lembar SIM, 4 unit handphone, dan 86 stempel berbagai jenis. "Keduanya akan dikenakan Pasal 263 KUH pidana dengan tuntutan penjara maksimal 10 tahun," tegasnya. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER