Kanal

Penurunan Harga BBM Bukan Pengaruh Ahok

JAKARTA -- riautribune : Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menanggapi harga bahan bakar minyak (BBM) yang belakangan turun. Ia menolak anggapan penurunan ini merupakan imbas dari dipilihnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Pertamina.

 

Syarief menilai, kebijakan tersebut merupakan rancangan bersama pemerintah, bukan semata karena dipilihnya eks gubernur DKI Jakarta itu sebagai komisaris. "Tidak ada (pengaruh Ahok). Kita kan tidak melihat kebijakan dari orang per orang tapi dari pemerintah," ujar Syarief saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1).

 

Wakil Ketua MPR itu menilai, yang terpenting dari penurunan harga BBM itu agar menguntungkan masyarakat. Politikus Demokrat itu berharap, turunnya harga BBM benar-benar bisa berdampak dalam penurunan biaya yang dikeluarkan masyarakat, misalnya biaya transportasi.

 

Menurut Syarief, bila penurunan itu memiliki dampak pada penurunan biaya yang dikeluarkan masyarakat, maka penurunan harga BBM itu kebijakan tepat. "Yang penting penurunan itu menguntungkan rakyat. Kalau ada penurunan dan kemudian terjadi kenaikan, berarti ada subsidi. Subsidi itu adalah resiko pemerintah, tapi positifnya dglengan penurunan itu akan menurunkan biaya rakyat," kata Syarief.

 

Syarief juga berbicara soal spekulasi penurunan harga BBM dan kaitannya dengan ancaman konflik yang terjadi antara Iran dan AS. Namun, menurut Syarief, hal tersebut seharusnya sudah dipikirkan oleh pemerintah. "Kalau di sisi lain ada kenaikan karena (ancaman) perang yang terjadi, itu adalah konsekuensi dari kebijakan pemerintah, nah tentu pemerintah sdh berpikir pasti ada subsisi yang diberikan. Tidak apa-apa," kata Syarief.

 

Aksi korporasi penyedia layanan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) dalam menyesuaikan harga sejak awal Januari 2020 merupakan salah satu dampak implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019. Kepmen itu tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

 

"Salah satu faktor utama penurunan harga bisa dipengaruhi dari beleid tersebut yang mulai diimplementasikan 1 Januari pada semua badan usaha yang menyalurkan BBM jenis umum ini," kata Dirjen Migas, Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Senin (6/1).

 

Djoko mengungkapkan, dengan berlakunya Keputusan Menteri ESDM Nomor 187K/10/MEM/2019 per 1 Januari 2020, konstanta batas atas formula harga jual BBM Jenis Umum jenis RON dibawah 95 dan Minyak Solar CN 48 yang semula Rp 2.542 per liter kini menjadi hanya Rp 1.000 per liter.

 

Dengan konstanta baru ini, wajar bila kemudian harga jual BBM JBU di pasaran turun karena formula harga jual BBM merupakan penjumlahan dari MOPS, konstanta, margin Badan Usaha maksimal 10 persen, PPN 10 persen dan PBBKB. Begitupun halnya dengan formula RON 95, RON 98 dan Minyak Solar CN 51 yang mengalami penurunan konstanta batas atas yang semula Rp 3.178 per liter menjadi Rp 1.200 per liternya. (rep)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER