Kanal

DPR Tunda Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

JAKARTA - riautribune : DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tak disahkan di periode 2014-2019. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha menyebut pembahasan RUU KKS akan dilanjutkan DPR periode 2019-2024.


"Iya, bukan didrop, tapi bisa di-carry forward ke periode berikutnya sesuai ketentuan yang baru (UU Peraturan Pembentukan Perundangan-Undangan)," kata Satya kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

 

Politikus Golkar itu menuturkan kesepakatan untuk membawa RUU KKS ke DPR periode selanjutnya akan diputuskan dalam rapat bersama pemerintah sore ini.

 

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan alasan penundaan pengesahan RUU KKS di periode 2014-2019. Ada sejumlah alasan penundaan, berikut ini pertimbangannya:

1. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) merupakan inisiatif DPR.

2. DPR menghargai masukan pemerintah dan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut.
3. Kami menyadari ada beberapa isu krusial yang perlu pendalaman, seperti:
a. RUU KKS harus dapat menopang keinginan Presiden untuk memajukan ekonomi digital Indonesia.
b. RUU KKS harus dapat mengatur peran negara untuk mengelola keamanan siber di era digital dan keterbukaan informasi.

"Oleh karena itu DPR akan mengkaji lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan lainnya. Dengan demikian DPR memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU KKS kepada DPR periode selanjutnya 2019-2024 atau carry over," jelas Bamsoet.

Bamsoet juga sebelumnya memastikan bahwa dalam rapat paripurna yang akan digelar Senin pekan depan itu tidak ada agenda pengesahan RUU.

"Saya pastikan pada hari Senin tidak ada lagi RUU yang diambil keputusannya di paripurna. Karena paripurna hari Senin itu paripurna penutupan masa sidang sekaligus juga pidato perpisahan dari saya," terang Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, siang tadi.  (dtk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER