Kanal

DPR: UU Pesantren Tak Atur Sekolah Minggu, Belum Baca Jangan Tebar Hoax

JAKARTA - riautribune : Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren menjadi undang-undang. Setelah pengesahan, muncul isu-isu di media sosial yang menyebut aturan ini juga mencakup ketentuan jumlah peserta Sekolah Minggu. Begini fakta sebenarnya dari isu tersebut.


Seperti dilihat di media sosial Twitter, Rabu (25/9/2019), muncul thread atau utas dari seorang pengguna yang menyebut kalau UU Pesantren turut mengatur agama lain. Sambil menyertakan gambar 'Pasal 69' di cuitannya, si pengguna Twitter mengaku heran tentang ketentuan minimal peserta Katekisasi dan Sekolah Minggu.

 

Cuitan tersebut kemudian ramai dibahas dan mendapat tanggapan, salah satunya dari politikus PSI Dara Nasution. Dia menjelaskan bahwa UU Pesantren hanya memuat 55 pasal, tidak sampai 69 dan pasal-pasal pendidikan agama lain telah dihapuskan. Dicek hari ini, cuitan dari pengguna Twitter itu kini tak bisa diakses lagi.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menegaskan UU Pesantren tidak mengatur Sekolah Minggu atau semacamnya. UU Pesantren hanya fokus mengatur tentang pesantren. "Di dalam UU Pesantren tidak diatur tentang lembaga pendidikan pesantren seperti Sekolah Minggu, katekisasi atau semacamnya," sebut Ace.


"Kami bersepakat untuk menghapus lembaga pendidikan keagamaan di luar pesantren. Jadi, UU Pesantren ini sepenuhnya mengatur tentang pesantren," tegas dia.Draf UU Pesantren yang disahkan DPR memang hanya berisi 55 pasal. Ace mengingatkan masyarakat agar tidak asal bicara jika belum membaca.


"Sebaiknya, bagi pihak-pihak yang belum membaca UU Pesantren secara utuh jangan memberikan komentar. Jangan menebar hoax," pesan Ace. Untuk diketahui, ketika masih berupa rancangan, UU Pesantren pada awalnya berjudul RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. (dtk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER