Kanal

Mantan Sekda Dumai Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun

PEKANBARU-riautribune: Mantan Sekdako Dumai M Nasir, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh jaksa dalam perkara tipikor proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Proyek Multiyear pengerjaan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, menjadi petaka bagi Muhammad Nasir, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai. Ia dan seorang rekannya, Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku kontraktor. Dinyatakan jaksa penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut KPK pada sidang Senin (12/8/19) pagi. Jaksa penuntut KPK juga mewajibkan M Nasir dan Hoby Siregar membayar uang pengganti kerugian negara puluhan miliaran rupiah.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. Terdakwa M Nasir dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman kurungan. M Nasir juga dieajibkanembayar kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar lebih. Jika terdakwa mengembalikan kerugian negara dalam waktu satu bulan. Maka harta benda terdakwa disita untuk negara atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama sstu tahun.

Untuk terdakwa Hobby Siregar dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 700 juta atau subsider 6 bulan Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40.876.991.970, atau subsidet 3 tahun.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas jaksa.

Kedua terdakwa yang terlihat lemas usai dijatuhi tuntutan hukuman. Berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan Roy Riyadi SH, Feby Dwiyandosfendy SH, selaku Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Keduanya didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2013-2015, saat pengerjaan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang merupakan proyek multiyear. Dimana M Nasir saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, dan juga selaku PPK pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Proyek dengan anggaran sekitar Rp352.360.510.000 itu, hanya dipergunakan terdakwa untuk proyek sebesar Rp204.605.912.302. Sedangkan sisanya dibagi bagi untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa Muhammad Nasir mendapat fee proyek sebesar Rp2 miliar. Makmur alias Aan Rp60,5 miliar. H Syaifudin alias Katan Rp292 juta. Terdakwa Hobby Siregar Rp40 miliar. Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis waktu itu menerima sebesar Rp1,3 miliar. Jamal Abdilah, Ketua DPRD Bengkalis, Rp4 miliar.

Beberapa nama seperti, Ribut Susanto, Ismail Ibrahim, Muhammad Iqbal, Tarmizi juga mendapat fee dengan kisaran ratusan juta dan puluhan juta. Akibat perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri serta orang lain. Negara telah dirugikan sebesar Rp105.881.991.970.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER