Kanal

Anggota Komisi III Kritik Amnesty Bawa Kasus Novel ke Kongres AS

JAKARTA - riautribune : Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritik langkah Amnesty International yang membawa kasus teror terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS). Arsul menyebut tidak pada tempatnya Amnesty sebagai NGO asing ikut campur tangan dengan cara tersebut.


"Soal kasus Novel Baswedan adalah masalah penanganan kasus hukum di dalam negeri, tidak pada tempatnya Amnesty International yang notabene adalah LSM atau NGO asing turut campur tangan dalam kasus tersebut apalagi dengan cara meminta parlemen ataupun elemen pemerintahan negara lain untuk menekan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus Novel Baswedan tersebut," kata Arsul, Kamis (25/7/2019) malam.
 

Dia menilai cara yang ditempuh Amnesty International justru bisa memicu reaksi dari masyarakat dalam berbagai bentuk. Arsul mengingatkan Amnesty tidak kebablasan dalam melakukan advokasi kasus ini.

"Saya ingin mengingatkan teman-teman yang menjadi representasi Amnesty International di sini agar tidak kebablasan dalam mengadvokasi kasus ini dengan cara menginternasionalisasi kasus ini. Pasti akan ada reaksi kontra terhadap langkah mereka dari elemen-elemen masyarakat di dalam negeri. Sebaiknya terus kita dorong penelesaian kasus Novel Baswedan ini kepada penegak hukum dan pemerintah tanpa melibatkan pihak asing," ujarnya.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia membawa persoalan kasus teror terhadap Novel ke hadapan Kongres AS. Kasus itu diangkat bersama dengan sejumlah perkara hak asasi manusia (HAM) lainnya di Asia Tenggara.

 

Francisco Bencosme sebagai Manajer Advokasi Asia Pasifik Amnesty International USA membacakan testimoni tertulisnya pada forum 'Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook' di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee. Kasus-kasus HAM lain yang turut dibawa Francisco seperti dugaan pelanggaran HAM terkait 'perang melawan narkoba' di Filipina yang digaungkan Presiden Rodrigo Duterte hingga persoalan Rohingya dari Rakhine State di Myanmar.


Berkaitan dengan Novel, Francisco menyebut Novel telah membawa kasusnya ke Komnas HAM karena merasa penyelidikan kasusnya tidak berhasil. Komnas HAM disebut Francisco menyimpulkan adanya dugaan serangan pada Novel sebagai upaya menghambat KPK dalam memberantas korupsi.

Kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi sejak 2017. Terbaru, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memaparkan hasil investigasi mereka, namun belum juga menyebutkan siapa pelaku teror air keras itu. (dtk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER