Kanal

Direksi Muslim Madani Mart Pekanbaru Digugat Rp682 Juta

PEKANBARU-riautribune:Tiga Direksi perusahaan ritel PT Muslim Madani Riau digugat pemilik saham Donny Novanda senilai Rp682 juta di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Kendati,  perusahaan ritel tersebut baru beroperasional selama 9 bulan dengan 4 gerai Mini Market Muslim Madani Mart beroperasional tersebar di beberapa daerah Pekanbaru. 

Namun, persoalan internal diduga  sudah terjadi di dalam PT Muslim Madani Riau yang merupakan perusahaan Muslim Madani Mart. 

Persoalan terjadi karena disinyalir Muslim Madani Mart dikelola tidak sesuai dengan rencana awal oleh Direksi Safridon JS, sehingga Pemilik Saham Donny Novanda menggugat Direksi Safridon JS selaku tergugat 1, Lela Husna selaku tergugat 2 dan Syafiah selaku tergugat 3 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 


 
Dalam tuntutan tersebut, Donny Novanda Tak tanggung-tanggung menyampaikan tuntutan yang disampaikannya mencapai Rp682 juta. Sedangkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin Ketua Majelis Yudisilen, SH, MH, Rabu (24/04/2019).

Dalam keterangannya, saksi Rose Novita menjelaskan dalam pengelolaan Muslim Madani Mart tidak ada terima gaji, namun yang ada diterima setiap bulan tersebut merupakan biaya operasional.

"Itu bukan gaji tapi biaya operasional yang diterima seperti Safridon JS menerima Rp4 juta lebih setiap bulan itu uang operasional kerjanya," terangnya.

Selain itu, Saksi juga menyebutkan dalam Muslim Madani Mart Safridon JS memiliki saham yang jumlahnya sudah mencapai 44 persen.

Namun, Parlindungan SH MH selaku Kuasa Hukum Penggugat Donny‎ Novanda dengan tegas membantah keterangan saksi tidak benar karena yang diterima tersebut adalah gaji dan Safridon JS sama sekali tidak memiliki saham pada PT Muslim Madani Riau.

"Keterangan saksi jelas tidak benar hakim, ‎bahwa Safridon JS menerima gaji tiap bulan dan tidak ada sahamnya dalam perusahaan sesuai dengan barang bukti yang sudah diajukan dalam gugatan," tegas Parlindungan sembari menunjukan bukti.

Parlindungan menjelaskan, dalam pendirian perusahaan PT Muslim Madani Riau cita-cita awalnya adalah untuk kepentingan umat, namun ternyata dalam internal perusahaan tersebut sudah tidak sesuai dengan harapan cita-cita awal. 

Secara rinci, Parlindungan menjelaskan, beberapa kesalahan dilakukan Safridon JS dan tergugat lainnya, pertama kesalahan fatal adalah direksi menerima gaji diluar dari RUPS. Padahal, dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, gaji direksi itu harus ditetapkan berdasarkan RUPS, namun ini ditentukan secara sepihak menggunakan uang perusahaan, uang pemegang saham.
 
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER