Kanal

Empat Pengedar Ganja Dibekuk, Satu DPO

BENGKALIS-riautribune: Satuan Narkoba Polres Bengkalis bersama Satuan Sabhara serta Satuan Reserse Kriminal, kembali melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Parit Bangkong (Gg. Jawa) Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis, Selasa (03/10). Dari penggrebekan itu polisi berhasil menangkap para pengedar daun ganja kering serta satu orang daftar pencarian orang (DPO) kasus serupa.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP A. Supriyadi melalui Kasat Narkoba AKP Nofi Posu yang memimpin langsung operasi ini. Kasat menyebutkan, dalam penggrebekan tersebut, terjadi aksi saling kejar-kejaran, lantaran pelaku berusaha kabur dan sembunyi di bawah kolong rumah milik warga.

"Dalam penggrebekan tim kita sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan 4 tersangka, serta satu DPO berinisial AI beserta barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 1 kg," terang Nofi Fosu, ‎Kamis (05/11).

Penangkapan terhadap lima tersangka kasus daun ganja tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat yang resah akan tindak perilaku narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat melakukan laporan ke Polres Bengkalis untuk segera dtitindak lanjuti. Disebutkan Nofi, berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pihak Satnarkoba langsung melakukan pembelian terselubung (under cover buy) dengan menyamar, sekaligus  melakukan penggrebekan dan berhasil menyita 1 kg narkoba jenis daun ganja kering.

"Saat ini, para tersangka dan barang bukti daun ganja kering, sudah di amankan di Mapolres Bengkalis, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk masing-masing tersangka untuk sementara di jerat dengan pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika.dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan," ungkap Nofi menjelaskan. (afa)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER