Kanal

Komisi IX Desak BPJS Kesehatan Tingkatkan Kinerja

Jakarta - Riautribune:Komisi IX DPR RI mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar meningkatkan kinerja dengan memperhatikan masukan Anggota Komisi XI DPR pada rapat yang sudah digelar. Selain itu BPJS Kesehatan diminta memperbaiki manajemen klaim dan tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pengawas eksternal, yaitu DJSN, OJK, dan lembaga pengawas independen lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

 

Hal tersebut termaktub dalam kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI yang dipimpin oleh Dede Yusuf M Efendi dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta (11/12/2018).

 

“Komisi IX juga meminta BPJS Kesehatan mengevaluasi Supply Chain Financing (SCF) dengan melibatkan OJK, dan mengembangkan sistem kolektabilitas iuran peserta melalui berbagai metode pembayaran yang memudahkan serta mengevaluasi penagihan dengan metode kader JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” kata legislator Partai Demokrat itu.

 

Dalam rapat tersebut Komisi IX DPR RI secara kolektif meminta BPKP untuk menyampaikan laporan awal audit dengan tujuan tertentu atas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJSK) tahun 2018. Di samping itu Komisi IX DPR RI juga mengapresiasi langkah-langkah penangan defisit BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan yang meminta BPKP melakukan audit dengan tujuan tertentu atas aset DJSK tahun 2018.

 

“Audit yang dimaksud mencangkup beberapa hal, antara lain audit sistem dan pelayanan pada BPJS Kesehatan pada 2.400 rumah sakit, serta realisasi penerimaan, pengeluaran, posisi surplus atau defisit arus kas DJSK, posisi saldo utang DJSK, dan rekomendasi BPKP untuk optimalisasi penerimaan dan efisiensi biaya manfaat DJSK,” tambah Dede.

 

Komisi IX DPR RI juga mendukung penuh bantuan APBN untuk menanggulangi defisit BPJS Kesehatan tahap kedua sebesar Rp 5,26 triliun yang dibayarkan dalam dua tahap, yaitu Rp 3 triliun pada 5 Desember 2018 dan Rp 2,26 triliun pada 14 Desember 2018. Untuk itu, Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera membayarkan tagihan klaim kepada rumah sakit dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian serta menyampaikan laporan secara periodik penggunaan bantuan APBN ini kepada Komisi XI DPR RI.

 

Selain itu Komisi IX DPR RI terus mendukung dan mendorong perbaikan sistem Jaminan Kesehatan untuk menjamin keberlangsungan program JKN diantaranya: evaluasi iuran dengan pendekatan aktuaria, skema khusus pembiayaan untuk penyakit katastropik oleh pemerintah, dan membangun sistem IT untuk basis data dan pelayanan kesehatan yang komprehensif, kredibel, dan akuntabel yang terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

 

Kesimpulan lain yang dihasilkan raker tersebut adalah, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksana, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diamanatkan. Komisi IXDPR RI juga meminta jawaban tertulis atas pertanyaan anggota pada raker tersebut dari seluruh pihak yang diundang paling lambat tanggal 8 Januari 2019. (dpr)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER