Kanal

Pimpinan DPR Tunggu Penjelasan Resmi KPK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah dengan mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat 26 Oktober 2018.

Merespons hal itu, Fahri Hamzah yang juga wakil ketua DPR RI mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebab, dirinya baru mengetahui informasi pencegahan tersebut dari media.

 

"Saya belum mendapatkan penjelasan resmi dan baru mendengar dari media dan membaca dari online sehingga kami belum bisa memperkirakan apa yang harus dilakukan. Tentunya kami menunggu penjelasan resmi kepada DPR, khususnya kepada pimpinan," kata Fahri kepada Okezone, Senin (29/10/2018).

Fahri mengatakan, dirinya akan memeriksa pada hari ini, Senin 29 Oktober 2018, untuk memastikan apakah sudah ada informasi resmi dari KPK terkait pencegahan Taufik Kurniawan.

"Setelah ada penjelasan resmi, baru bisa ditindaklanjuti sebagai bagian dari jawaban antarlembaga terhadap situasi. Jadi, kami belum bisa membuat jawaban karena belum membaca apakah sudah ada penjelasan resmi atau tidak. Hari Senin, kami akan memeriksa apakah ada penjelasan atau tidak," terangnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut bahwa meskipun dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan, Taufik Kurniawan yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sampai saat ini masih berstatus saksi, bukan tersangka.

"Status (Taufik Kurniawan) belum tersangka. Kalau sudah (tersangka), segera diumumkan," ujar Saut saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 28 Oktober 2018.

Seperti diketahui sebelumnya, Taufik sempat diperiksa ‎oleh KPK pada 5 September 2018. Pemeriksaan terhadap politikus PAN tersebut diduga terkait penyelidikan kasus dugaan dana alokasi khusus (DAK).

"(Diperiksa)‎ untuk menjelaskan terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR. Artinya, pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 5 September 2018.

Nama Taufik Kurniawan sendiri sempat muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad. Saat itu Yahya bersaksi untuk terdakwa pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu 4 Juli 2018.

Yahya Fuad mebyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya juga mengakui bertemu dengan Taufik sebanyak dua kali yakni di Jakarta dan Semarang.(okz)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER